Tentang

Dasar Pikir

Kuatnya gelombang reformasi pasca kejatuhan Orde Baru berimbas kepada terbukanya ruang para pemikiran dan upaya-upaya kritis untuk merekonstruksi praktis kehidupan berbangsa dan bernegara, yang selama lebih dari tiga dekade kehilangan pondasinya akibat timpang dan tertutupnya akses politik bagi elemen-elemen Civil Soriety disatu sisi, dan kuatnya hegemoni penguasa dilain sisi.

Perubahan fenomenal ini dapat dianggap sebagai tonggak bagi terbuka dan menguatnya posisi dan partisipasi elemen–elemen rakyat sebagai pengawal bagi tercipta dan terpiliharanya prinsip check and balance dalam sebuah tata kehidupan politik–pemerintah ditanah air. Hasil wacana good governance dan clean government (tata pemerintah yang baik) pun mengemuka dan terus bergulir, bahkan semakin kuat desakan dalam tanah sosial–politik di indonesia, dan menjadi wacana yang sangat relevan dan signifikan dalam kaitannya dengan proses demokratisasi yang sekarang kita bangun.

Dalam hal ini, desakan terwujudnya good governance dan clean government dapat di pandang sebagai sebuah konsekuensi logis yang lahir dari sebuah kondisi, dimana tata pemerintahan yang seyogyanya mengatur prikehidupan sosial–politik dalam sebuah medium negara (state), tidak lagi dipercaya menciptakan keteraturan, tetapi justru sebaliknya menimbulkan chaos, sehingga tuntutan akan lahirnya sebuah good governance dan clean government menjadi sebuah kebutuhan dasar untuk menciptakan kembali keteraturan tersebut.

Sehubungan dengan itu, ada beberapa syarat yang harus dibangun untuk mendorong terwujudnya idea tata pemerintahan yang baik tersebut. Syarat ini dapat berarti perangkat– pelaku ini adalah berupa (tool-actor) maupun nilai-nilai (prinsip) . perangkat-pelaku ini adalah berupa organ-organ penggerak, baik itu elit pengambil kebijakan (birokrat), para wakil rakyat, aparat penegak hukum, ulama, kalangan bisnis dan kelompok profesi, pendidikan dan akademisi, pemuda dan mahasiswa, perempuan, serta ornop dan berbagai varian organisasi masyarakat sipil lainnya. Sementara nilai–nilai menyangkut sejumlah acuan etika moral yang dijadikan pedoman dalam membangun sebuah tata pemerintahan yang baik. Nilai – nilai yang dimaksud adalah berupa transparasi, akuntabilatas, partisipasi, supremasi hukum, responsif, dan inklusif.

Dalam rangka itu, diperlukan sebuah upaya yang sinergis, dengan melibatkan semua pihak untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan terhadap variabel-variabel yang disebutknan diatas, sehingga dapat menjadi stimulus bagi terejawantahnya good governance dan clean government di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk itu, diperlukan sebuah wadah untuk memediasi dan menstimulasi ide-ide dan aksi-aksi ke arah pencapaian cita-cita tata pemerintahan yang baik tersebut, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam kerangka pikir inilah GERAK Aceh dibentuk sebagai salah satu bentuk kontrol publik demi terwujudnya good governance dan clean government di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang bertujuan untuk:

Pertama :
Mendorong pembentukan dan pemberdayaan basis–basis masyarakat gerakan antikorupsi ditingkat grass root pada daerah-daerah strategis yang rawan tindak pidana korupsi ;

Kedua :
Mendorong terwujudnya public governance untuk menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.