Pasien JKA Dibebankan Biaya Tambahan, GeRAK Minta Pemerintah Aceh dan BPJS Perjelas ke Publik

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan penjelasan ke publik terkait adanya biaya tambahan bagi pasien Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berobat ke rumah sakit.

“Masyarakat Aceh tahunya berobat itu gratis karena sudah ada program JKA. Jika kemudian timbul biaya-biaya tambahan di luar yang ditanggung jaminan kesehatan, Pemerintah Aceh dan BPJS harus menjelaskan sedetail-detailnya kepada publik mana yang ditanggung dan mana yang tidak. Jangan ketika pasien berobat, ada biaya yang juga harus dikeluarkan dan dibebankan ke pasien,” kata Askhalani kepada acehonline.info, Senin (30/4/2018), menanggapi adanya pungutan biaya untuk tabung oksigen sebesar Rp 17 juta bagi pasien bocor jantung, Amira Salsabila, balita berusia 4,9 tahun asal Aceh Selatan yang dirawat di RSUZA Banda Aceh dan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSUCM) Jakarta.

Kebutuhan biaya berobat pasien, Askhalani mengatakan seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dengan tidak lagi membebakan biaya-biaya lain kepada pasien.

“Jika ada biaya tambahan, itu sama saja memberatkan pasien. Untuk apa APBA ditempatkan di BPJS jika hal ini terjadi,” ujarnya.

Jika BPJS tidak menjelaskan biaya tambahan ke publik, Askhalani menilai hal itu merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan BPJS dalam hal pelayanannya ke publik.

“Jika program jaminan kesehatan yang akhirnya memberatkan pasien itu tidak dibolehkan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, Askhalani juga meminta untuk proaktif menyelesaikan persoalan ini, agar tidak ada lagi biaya tambahan ke depan yang harus dikeluarkan dan dibebankan kepada pasien.

“Seharusnya semua biaya berobat itu ditanggung dalam program jaminan kesehatan. Pihak rumah sakit hanya perlu mengklaim ke BPJS untuk dibayar, bukan malah dibebankan kepada pasien,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD-RI Sudirman yang akrab disapa Haji Uma mendapat informasi adanya pasien bocor jantung yang dibebankan biaya tiket dan tabung oksigen sebesar Rp 17 juta rupiah di RSUZA untuk dapat dirujuk ke Jakarta.

Informasi itu diperoleh Haji Uma dari Thaisir, yang merupakan ayah dari pasien bocor jantung tersebut. Mendapat informasi itu, Haji lalu mengirimkan tim untuk mengecek kebenaran informasi adanya biaya yang tidak ditanggung dalam layanan BPJS itu, yang akhirnya memberikan dana pribadinya membantu keluarga pasien agar Amira dapat dirujuk ke Jakarta.

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) membantah adanya pungutan biaya untuk tabung oksigen sebesar Rp 17 juta bagi pasien bocor jantung, Amira Salsabila, balita berusia 4,9 tahun asal Aceh Selatan yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSUCM) di Jakarta.

“Biaya penggunaan alat bantu oksigen selama penerbangan ke Jakarta tersebut merupakan biaya yang dibebankan oleh pihak maskapai penerbangan kepada pasien dan dibayarkan oleh pihak keluarga pasien langsung kepada pihak maskapai penerbangan,” kata Kasubbag. Informasi, Komunikasi dan Kerjasama RSUDZA, Rahmady. [Reza Gunawan]

Sumber : ACEHONLINE