GeRAK Ungkap Dugaan Pungli Dana Hibah Pesantren oleh Oknum Pejabat Dinas Dayah, Ini Totalnya

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Dok. Serambinews]

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengungkapkan fakta tentang adanya kutipan ilegal atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Modus operandinya adalah pemotongan dana bantuan hibah tahun 2018 untuk pesantren sebesar Rp 15 juta per pesantren.

Menurut Askhalani, bantuan hibah yang diterima pesantren bervariasi mulai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

“Kami sedang mendalami adanya pungli bantuan hibah untuk pesantren dari Badan Dayah (Dinas Pendidikan Dayah) Aceh. Kita menemukan fakta, uang yang seharusnya diterima tengku Rp 500 juta, tapi dipotong dengan alasan uang administrasi,” katanya.

Sumber : ceh.tribunnews.com