GeRAK Temukan Dugaan Korupsi di PDAM

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani

BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menemukan indikasi korupsi di PDAM Tirta Daroy dan sudah melaporkan temuan itu ke Wali Kota Banda Aceh.

“PDAM Banda Aceh kronis. Bukan pelanggan yang curi air, tapi ada banyak pribadi jahat yang dengan sengaja meraup keuntungan dengan melakukan penyambungan ilegal,” tulis Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menanggapi rubrik ‘Kupi Beungoh’ Serambinews.com berjudul; Tarif PDAM Naik? Semoga Pemko Banda Aceh Tahu Malu.

Menurut Askhalani, pihaknya menemukan kasus dugaan penggelapan biaya pemasangan baru dan pungutan liar serta penggunaan material ilegal untuk penyambungan air bagi pelanggan baru.

Khusus di Cabang Teuku Umar, GeRAK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 638.650.000. Rincian adalah penggunaan bahan material PDAM Rp 108.650.000 serta pengutipan biaya pemasangan sambungan baru dari masyarakat Rp 530.000.000 (265 sambungan dikali biaya per sambungan Rp 2.000.000).

“Surat perintah pemasangan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2008 dan Surat Keputusan Direktur PDAM Tirta Daroy Nomor: PEG.570A/10/PDAM/2008. Selain itu, ada juga perintah mengambil material di kantor induk PDAM Kota Banda Aceh,” kata Askhalani.

Dikatakan, uang yang dikutip Rp 2.000.000 dari pelanggan tidak disetorkan ke kas induk sebagai salah satu syarat untuk menjadi pelanggan PDAM Tirta Daroy sehingga seluruh sambungan baru tersebut ilegal.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, menurut Askhalani bermula dari laporan pelanggan baru PDAM Tirta Daroy Cabang Teuku Umar karena pada waktu ingin membayar rekening air nama mereka tidak masuk sistem server. “Pelanggan yang merasa ditipu melaporkan kasus ini ke kantor pusat PDAM Tirta Daroy sehingga kasus itu pun terungkap,” kata Askhalani.

Dia menegaskan jika hingga akhir Agustus ini tidak ada tanggapan resmi dari Pemko Banda Aceh, pihaknya akan meneruskan temuan ini ke aparat hukum.

Direktur PDAM Tirta Daroy, T Novizal Aiyub yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengakui bahwa terdapat 11 oknum karyawan yang terlibat dalam penyambungan ilegal. Saat ini, pihaknya sudah mengambil penindakan secara internal dengan meminta ke-11 oknum karyawan itu untuk mendaftarkan secara sah pelanggan yang selama ini disambung secara ilegal.

“Mereka kan sudah menarik uang dari pelanggan, kita meminta mereka mendaftarkannya ke PDAM sesuai prosedur agar si pelanggan itu tercatat sebagai pelanggan sah. Kalau tidak dipenuhi, maka kita terpaksa melakukan pemotongan gajinya,” ujar Ampon Yub, sapaan akrab T Novizal, kemarin.

Disampaikan, jika tarif penyambungan baru di PDAM Tirta Daroy Rp 800 ribu. Namun jika ada petugas yang mengambil melebihi tarif tentu di luar prosedur. Menurutnya, adanya biaya pemasangan di luar tarif karena biasanya memang ada kesepakatan antara petugas dan pelanggan, hal itu karena banyak pelanggan yang tidak mau mengikuti prosedur dalam pemasangan baru.

Karenanya ia mengimbau bagi warga Banda Aceh yang ingin memasang baru agar tidak melalui karyawan PDAM secara pribadi. Namun langsung datang ke kantor PDAM, melengkapi berkas, dan mengikuti prosedur agar biaya sesuai tarif dan nomor pelanggan tercatat. “Kadang masyarakat kita ini mau cepat dan tidak mau susah, makanya seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak dirinya menjabat dirut sudah mengetahui adanya praktik calo dan penyambungan ilegal oleh oknum petugas. Saat itu ia mengimbau agar karyawan yang terlibat penyambungan ilegal, agar mendaftarkan ulang sesuai prosedur. Selain merugikan pelanggan, praktik itu merugikan perusahaan.(nas/mun)

Sumber : Serambi Indonesia