GeRAK Tantang Terdakwa Kasus RTLH Bener Meriah

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh angkat bicara terkait persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasalnya dalam persidangan terdakwa I Juanda Jamal dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Rusli M Saleh dan sejumlah pejabat di polres setempat ikut menikmati aliran dana proyek dari dana otsus tahun 2013 senilai Rp 1,9 miliar itu.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menilai apa yang telah disampaikan terdakwa adalah sebuah fakta hukum, dan dapat menjawab kalau selama ini cukup banyak adanya dugaan permainan tertentu dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh institusi aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Ini memberikan gambaran orang masih banyak percaya kepada KPK, kerena KPK dalam menangani perkara tidak sembarangan, tidak karena berdasarkan orang menyetor uang lalu kasus itu dinaikan,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada AJNN, Senin (17/7).

Baca: Sidang Kasus RTLH, Plt Bupati dan Pejabat Polres Disebut Terima Aliran Dana

Dalam kasus ini, Askhalani menantang terdakwa Juanda Jamal tidak hanya sekedar berbicara saja atau pembelaan di depan majelis hakim, tetapi harus bisa membuktikannya.

“Kapan diserahkan, siapa yang melihat dan tanggal berapa itu diserahkan. Syaratnya, Juanda juga harus melaporkan secara tertulis kepada institusi yang dianggap melakukan praktik tercela itu,” kata advokat muda itu.

Selain itu, Askhalani meminta terdakwa membuktikan adanya nama-nama baru dalam kasus dugaan korupsi itu. Karena penyuap dan yang disuap itu sama-sama melanggar aturan.

“Siapa yang meminta dan menerima itu tidak hanya sekedar menyebutkan saja dalam pledoi. Terdakwa itu tersangka yang telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, ketika kemudian bersumpah di depan pengadilan, ada pihak yang menerima, maka itu harus dibuktikan,” ujar putra asli Aceh Barat Daya itu.

Askhal menambahkan apabila kasus di Benar Meriah benar terjadi, maka itu sudah dapat dijadikan suatu temuan baru adanya upaya tertentu oleh kelompok yang disebutkan dalam pledoinya terdakwa I untuk mengambil keuntungan dalam menangani perkara kasus korupsi.

“Masalah ini jangan hanya sekedar basa basi yang bersangkutan (terdakwa) dalam pledoi, namun harus membuktikan dan melaporkannya,” katanya.

Sumber : AJNN