Diduga, Penambangan Ilegal Marak di Agara, Ini Permintaan GeRAK ke Polda Aceh

Penyidik Reskrim Polres Pidie memperlihatkan foto kondisi sungai di hutan lindung yang kini telah rusak akibat aktivitas penambang liar di Tangse, Mane, dan Geumpang.

Diduga,  Penambangan Ilegal Marak di Agara, Ini Permintaan GeRAK Aceh ke Ditremkrimsus Polda

Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE– Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, meminta kepada Ditremkrimsus Polda Aceh untuk segera menertibkan aktivitas proyek pertambangan ilegal di Aceh Tenggara. Pasalnya, disinyalir masih ada proyek pengambilan galian C di sungai untuk diolah jadi pasir dan batu pegunungan untuk diolah jadi batu pecah dan lainnya.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Serambinews.com, Rabu (22/5/2019) mengatakan, aktivitas pertambangan maupun pengambilan material galian C maupun pengolahan batu pecah (stone crusher) serta aktivitas eksploitasi pertambangan marak di Aceh Tenggara. Sepertinya aktivitas penambangan ilegal itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan dari pihak terkait lainnya.

Aktivitas seperti ini disinyalir masih ada yang ilegal di Agara tapi sepertinya tersembunyi dan aktivitas eksploitasi pertambangan di Agara harus dilakukan investigatif lebih terarah dan juga harus ditertibkan, jika mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan dan hal lainnya.

Jadi, izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang, IUP, IPR, IUPK dan pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang izin khusus penjualan dan pengangkutan serta izin khusus pengelolaan pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.

Bukan hanya itu, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

GeRAK Aceh juga meminta kepada Gubernur Aceh agar mengevaluasi izin operasional proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, Aceh Tenggara, apalagi saat ini beraktivitas batching plant dan kita juga harus mengkaji dalam kegiatan itu apakah berdampak terhadap lingkungan, kerusakan hutan di zona wisata Lawe Sikap serta pencemaran air minum masyarakat yang diakibatkan adanya aktivitas pekerjaan alat berat di proyek PLTMH Lawe Sikap tersebut.

Ditambahnya, selama ini di Agara banyaknya aktivitas eksploitasi pertambangan atau aspal mixing plant (AMP) beroperasi. Ini juga perlu ditelusuri limbah di perusahaan tersebut pembuangannya bagaimana dan juga minyak solar yang mereka gunakan apakah minyak solar industri dan ini harus dicek pihak Ditremkrimsus Polda Aceh ke pihak PT Pertamina Wilayah Aceh-Sumut, karena kita menduga dengan tingginya aktivitas eksploitasi pertambangan di AMP dan produksi batu pecah di Agara apakah sesuai dengan bahan bakar minyak solar yang digunakan pada perusahaan tersebut.

Nah, kalau ini tidak sesuai, berarti, kata Askhalani, adanya indikasi permainan minyak bersubsidi yang dinilai “jadi ladang” embun bagi pihak perusahaan AMP ataupun stone rusher (batu pecah) yang diduga bermain mata dengan pihak pengelola SPBU. Jika ini benar-benar terjadi, maka akan merugikan rakyat dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

“Aktivitas pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap diduga mencemarkan lingkungan karena air bersih masyarakat berubah warna di sungai Alas serta tidak maksimal dimanfaatkan. Ini harus dikaji ulang kenapa UPL dan UKL-nya dikeluarkan,”ujar Muslim Ayub SH kepada Serambinews.com, Selasa (26/3/2019).(*)

Penulis: Asnawi Ismail
Editor: Jalimin

Sumber : http://aceh.tribunnews.com