Abaikan Putusan KIA, Pemerintah Aceh Disomasi Siswa SAKA

Abaikan Putusan KIA, Pemerintah Aceh Disomasi Siswa SAKA
Surat Somasi Rizkian Akbar, Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Aceh. Foto Ist.

Somasi dilayangkan karena Pemerintah Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinilai tak mengindahkan putusan Komisi Informasi Aceh, menyerahkan sebahagian dokumen tambang yang diminta.

KBA.ONE, Banda Aceh – Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Razikin Akbar mensomasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Aceh, Selasa 17 April 2018. Somasi dilayangkan setelah PPID dinilai mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk menyerahkan sebagian dokumen tambang kepada siswa sektor tambang sekolah anti rasuah itu.

“Klien kami telah menjalani sidang sengketa informasi atas permintaan dokumen pertambangan. Dan melalui putusan nomor 018/I/KIA-A/2018, KIA memutuskan dokumen harus diserahkan PPID utama Aceh kepada klien kami karena sebahagian dokumen merupakan informasi terbuka dan dimiliki oleh PPID Aceh,” kata Rizki Darmawan didampingi Askhalani SHi, selaku kuasa hukum Razikin Akbar dari kantor advokat ARZ & Rekan.

Sayangnya kata Rizki, hingga kini, PPID Aceh belum melaksanakan putusan KIA bernomor : 018/I/KIA-A/2018 Komisi Informasi Aceh tersebut. Adapun amar putusan KIA pada Rabu 17 Januari 2018 itu kata Rizki menyatakan informasi publik a quo adalah informasi yang terbuka, menerima sebahagian permohonan pemohon, karena informasi publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasi oleh termohon.

“KIA memerintahkan termohon menyerahkan salinan dokumen yang dikuasai kepada klien kami selaku pemohon selambat–lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon atau 17 Januari 2018 lalu. Sayangnya sampak hari ini klien kami belum mendapatkan dokumen tersebut,” kata Rizki.

“Sejak putusan KIA ini dikeluarkan, klien kami sudah pernah mendatangi PPID utama Aceh untuk mengambil data, namun mereka beralasan dokumen belum diserahkan SKPA atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” ungkap Rizki.

Dalam surat somasi yang dilayangkannya, Rizki meminta PPID Utama Aceh menyerahkan dokumen sesuai putusan KIA selambat–lambatnya tujuh hari kerja sejak somasi yang dilayangkannya diterima. Rizki menyatakan akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan jika somasi tersebut tidak diindahkan.

“Kami berharap setelah somasi ini disampaikan, PPID utama Aceh segera menyerahkan dokumen yang diminta klien kami. Jika tidak kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Rizki.